Visi&Misi | Kedudukan & Tupoksi | Dasar Hukum | Bidang-Bidang | UPTD

Kedudukan

Dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur melalui sekda

 

Tugas pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura lingkup provinsi.
  3. Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang sarana prasarana pertanian, budidaya tanaman pangan, hortikultura dan usaha pertanian lingkup provinsi
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang tanaman pangan dan hortikultura
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya