Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.PP Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom Pasal 3 Ayat 5 Yang Berhubungan Dengan Bidang Pertanian terbentuklah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Tengah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2001
LANDASAN HUKUM
PEMBENTUKAN
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
PROVINSI JAWA TENGAH
¤ Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem
¤ Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
¤ Undang – Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
¤ Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
¤ Undang – Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
¤ Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Tahun 2007
¤ Undang – Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
¤ Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang