Visi&Misi | Kedudukan & Tupoksi | Dasar Hukum | Bidang-Bidang | UPTD

DASAR HUKUM

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.PP Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom Pasal 3 Ayat 5 Yang Berhubungan Dengan Bidang Pertanian terbentuklah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Tengah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2001

 

LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI JAWA TENGAH

¤ Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem

¤ Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

¤ Undang – Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

¤ Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

¤ Undang – Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

¤ Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Tahun 2007

¤ Undang – Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

¤ Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang