Visi&Misi | Kedudukan & Tupoksi | Dasar Hukum | Bidang-Bidang | UPTD
Sekretaris
Sub bagian program :
- Penyiapan bahan rencana dan program kerja
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program lingkup dinas
- Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis penyusunan perencanaan dan program kerja di lingkungan dinas
- Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan dinas
- Evaluasi, monitoring, pelaporan dan data informasi statistik pertanian bidang program di lingkungan dinas
Sub bagian keuangan :
- Penyiapan bahan rencana dan program kerja
- Pelaksanaan koordinasi bidang keuangan di lingkungan dinas
- Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang keuangan yang meliputi uruan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan dinas
- Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan dinas.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Sub bagian umum dan kepegawaian :
- Penyiapan bahan rencana dan program kerja
- Pelaksanaan koordinasi bidang umum dan kepegawaian di lingkungan dinas
- Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol, dan tatausaha kepegawaian di lingkungan dinas
- Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan dinas.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Bidang sarana dan prasarana pertanian :
Seksi sarana pertanian :
-
Pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk.
-
Pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk .
-
Pemantauan, pengawasan dan evaluasi standar mutu pupuk dan pestisida.
-
Pelaksanaan kebijakan penggunaan pupuk dan pestisida .
-
Pelaksanakan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian unsur hara tanah guna menentukan tambahan pupuk.
-
Pemantauan & evaluasi pelaksanaan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, non perbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat.
-
Pelaksanaan kebijakan pengembangan alat dan mesin pertanian.
-
Pengidentifikasian dan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin pertanian
-
Perumusan kebijakan pengembangan alsintan
-
Penyediaan fasilitas pengembangan alsintan ( mekanisasi ).
-
Pembinaan sumberdaya petani dibidang mekanisasi pertanian
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan kepala dinas.
Seksi pengelolaan lahan pertanian :
-
Penetapan kebijakan, pedoman dan bimbingan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian.
-
Penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian
-
Pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian
-
Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian
-
Pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian .
-
Pengaturan dan penerapan kawasan pertanian terpadu .
-
Penetapan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumberdaya lahan yang ada
-
Pembinaan teknis kepada kelompok tani di bidang lahan pertanian
-
Pelaksanaan kerjasama dengan sumber teknologi (lembaga penelitian, perguruan tinggi dll) dalam rangka mempercepat transfer teknologi pengelolaan lahan pertanian kepada petani.
-
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan stake holder terkait.
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengelolaan Air Irigasi Pertanian :
-
Pelaksanaan bimbingan pengembangan jaringan irigasi.
-
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan air irigasi
-
Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber – sumber air & air irigasi.
-
Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pembinaan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air.
-
Pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi optimalisasi pengelolaan air untuk usaha tani.
-
Penyediaan sosialisasi hemat air kepada kelompok tani/petani
-
Pelaksanaan bimbingan teknis tentang pengelolaan sumber – sumber daya air dan air irigasi
-
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait
-
Penumbuh kembangan kelembagaan petani pemakai air (P3A)
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas,
Bidang Budidaya Tanaman Pangan :
Seksi Padi :
-
Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan padi.
-
Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih padi.
-
Pelaksanaan identifikasi pengembangan padi varietas unggul
-
Pelaksanaan pemantauan benih padi termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih padi termasuk ijin produksi benih padi.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih padi.
-
Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi padi.
-
Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
-
Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Seksi Jagung dan Serealia laiinya :
-
Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan jagung dan serealia lainnya.
-
Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih jagung dan serealia lainnya.
-
Pelaksanaan identifikasi pengembangan jagung dan serealia lainnya varietas unggul
-
Pelaksanaan pemantauan benih jagung dan serealia lainnya termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih jagung dan serealia lainnya termasuk ijin produksi benih jagung dan serealia lainnya.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih jagung dan serealia lainnya.
-
Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi jagung dan serealia lainnya.
-
Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
-
Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Seksi Umbi-umbian dan Kacang-kacangan
-
Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan umbi-umbian dan kacang-kacangan.
-
Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
-
Pelaksanaan identifikasi pengembangan umbi-umbian dan kacang-kacangan varietas unggul
-
Pelaksanaan pemantauan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan termasuk ijin produksi benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
-
Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi umbi-umbian dan kacang-kacangan.
-
Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
-
Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Hortikultura
Seksi Tanaman Sayuran dan Biofarmaka :
-
Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman sayuran dan biofarmaka.
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman sayuran dan biofarmaka.
-
Pelaksanaan pemantauan benih tanaman sayuran dan biofarmaka termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman sayuran dan biofarmaka termasuk ijin produksi benih.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman sayuran dan biofarmaka
-
Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman sayuran dan biofarmaka.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Seksi Tanaman Buah :
-
Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman buah.
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman buah
-
Pelaksanaan pemantauan benih tanaman buah termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman buah termasuk ijin produksi benih.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman buah
-
Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman buah.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Seksi Tanaman Hias :
-
Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman hias.
-
Pemberikan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman hias
-
Pelaksanaan pemantauan benih tanaman hias termasuk benih dari luar negeri
-
Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman hias termasuk ijin produksi benih.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman hias
-
Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman hias.
-
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Usaha Pertanian :
Seksi Pengembangan Usaha Pertanian :
-
Pembimbingan manajemen usaha tani dan pengembangan pencapaian pola kerjasama usahatani.
-
Pembimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha tanaman pangan dan hortikultura .
-
Pelaksanaan studi analis mengenai dampak lingkungan (amdal) / Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) di bidang tanaman pangan dan hortikultura .
-
Pembimbingan pelaksanaan amdal usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
-
Pembimbingan penerapan pedoman kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani yang mengikuti program.
-
Pembimbingan penerapan pedoman/kerjasama kemitraan usaha tanaman pangan dan hortikultura .
-
Pemantauan dan evaluasi analisa usaha ekonomi tanaman pangan dan hortikultura .
-
Perencanaan, pelaporan pengembangan usaha pertanian.
-
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan :
-
Pembimbingan kelembagaan usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani.
-
Perencanaan dan pelaporan Kelembagaan
-
Penetapan kebijakan pengembangan SDM dan kelembagaan.
-
Fasilitasi pendidikan keterampilan pertanian
-
Penerapan standarisasi dan prosedur sistem dan metode pendidikan keterampilan.
-
Penerapan norma dan standar kelembagaan pelatihan pertanian
-
Pemberian fasilitas pelatihan keterampilan pertanian
-
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
|