Visi&Misi | Kedudukan & Tupoksi | Dasar Hukum | Bidang-Bidang | UPTD

Sekretaris

Sub bagian program :

    1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja
    2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program lingkup dinas
    3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis penyusunan perencanaan dan program kerja di lingkungan dinas
    4. Pengelolaan sistem informasi dan pelaporan bidang program di lingkungan dinas
    5. Evaluasi, monitoring, pelaporan dan data informasi statistik pertanian bidang program di lingkungan dinas

Sub bagian keuangan :

    1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja
    2. Pelaksanaan koordinasi bidang keuangan di lingkungan dinas
    3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang keuangan yang meliputi uruan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan dinas
    4. Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan dinas.
    5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sub bagian umum dan kepegawaian :

    1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja
    2. Pelaksanaan koordinasi bidang umum dan kepegawaian di lingkungan dinas
    3. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat, kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol, dan tatausaha kepegawaian di lingkungan dinas
    4. Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan dinas.
    5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bidang sarana dan prasarana pertanian :

Seksi sarana pertanian :

  1. Pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk.
  2. Pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk .
  3. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi standar mutu pupuk dan pestisida.
  4. Pelaksanaan kebijakan penggunaan pupuk dan pestisida .
  5. Pelaksanakan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian unsur hara tanah guna menentukan tambahan pupuk.
  6. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, non perbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat.
  7. Pelaksanaan kebijakan pengembangan alat dan mesin pertanian.
  8. Pengidentifikasian dan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin pertanian
  9. Perumusan kebijakan pengembangan alsintan
  10. Penyediaan fasilitas pengembangan alsintan ( mekanisasi ).
  11. Pembinaan sumberdaya petani dibidang mekanisasi pertanian
  12. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan kepala dinas.

Seksi pengelolaan lahan pertanian :

  1. Penetapan kebijakan, pedoman dan bimbingan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian.
  2. Penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian
  3. Pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian
  4. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian
  5. Pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian .
  6. Pengaturan dan penerapan kawasan pertanian terpadu .
  7. Penetapan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumberdaya lahan yang ada
  8. Pembinaan teknis kepada kelompok tani di bidang lahan pertanian
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan sumber teknologi (lembaga penelitian, perguruan tinggi dll) dalam rangka mempercepat transfer teknologi pengelolaan lahan pertanian kepada petani.
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan stake holder terkait.
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pengelolaan Air Irigasi Pertanian :

  1. Pelaksanaan bimbingan pengembangan jaringan irigasi.
  2. Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan air irigasi
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber – sumber air & air irigasi.
  4. Pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pembinaan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air.
  5. Pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi optimalisasi pengelolaan air untuk usaha tani.
  6. Penyediaan sosialisasi hemat air kepada kelompok tani/petani
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis tentang pengelolaan sumber – sumber daya air dan air irigasi
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait
  9. Penumbuh kembangan kelembagaan petani pemakai air (P3A)
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas,

 

Bidang Budidaya Tanaman Pangan :

Seksi Padi :

  1. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan padi.
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih padi.
  3. Pelaksanaan identifikasi pengembangan padi varietas unggul
  4. Pelaksanaan pemantauan benih padi termasuk benih dari luar negeri
  5. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih padi termasuk ijin produksi benih padi.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih padi.
  7. Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi padi.
  8. Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
  9. Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Seksi Jagung dan Serealia laiinya :

  1. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan jagung dan serealia lainnya.
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih jagung dan serealia lainnya.
  3. Pelaksanaan identifikasi pengembangan jagung dan serealia lainnya varietas unggul
  4. Pelaksanaan pemantauan benih jagung dan serealia lainnya termasuk benih dari luar negeri
  5. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih jagung dan serealia lainnya termasuk ijin produksi benih jagung dan serealia lainnya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih jagung dan serealia lainnya.
  7. Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi jagung dan serealia lainnya.
  8. Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
  9. Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Seksi Umbi-umbian dan Kacang-kacangan

  1. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan umbi-umbian dan kacang-kacangan.
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
  3. Pelaksanaan identifikasi pengembangan umbi-umbian dan kacang-kacangan varietas unggul
  4. Pelaksanaan pemantauan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan termasuk benih dari luar negeri
  5. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih umbi-umbian dan kacang-kacangan termasuk ijin produksi benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan produsen / penangkar benih umbi-umbian dan kacang-kacangan.
  7. Pelaksanaan pengaturan dan penerapan sentra produksi umbi-umbian dan kacang-kacangan.
  8. Pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam.
  9. Pelaksanaan bimbingan peningkatan produksi, produktivitas.
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Hortikultura

Seksi Tanaman Sayuran dan Biofarmaka :

  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman sayuran dan biofarmaka.
  2. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman sayuran dan biofarmaka.
  3. Pelaksanaan pemantauan benih tanaman sayuran dan biofarmaka termasuk benih dari luar negeri
  4. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman sayuran dan biofarmaka termasuk ijin produksi benih.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman sayuran dan biofarmaka
  6. Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman sayuran dan biofarmaka.
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Seksi Tanaman Buah :

  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman buah.
  2. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman buah
  3. Pelaksanaan pemantauan benih tanaman buah termasuk benih dari luar negeri
  4. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman buah termasuk ijin produksi benih.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman buah
  6. Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman buah.
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.  

Seksi Tanaman Hias :

  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman teknis dan bimbingan teknis budidaya tanaman hias.
  2. Pemberikan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perbenihan sarana produksi dan budidaya tanaman hias
  3. Pelaksanaan pemantauan benih tanaman hias termasuk benih dari luar negeri
  4. Pelaksanaan pengaturan penggunaan benih tanaman hias termasuk ijin produksi benih.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan serta koordinasi kepada produsen / penangkar benih tanaman hias
  6. Pelaksanaan bimbingan kelembagaan manajemen usahatani tanaman hias.
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Usaha Pertanian :

Seksi Pengembangan Usaha Pertanian :

  1. Pembimbingan manajemen usaha tani dan pengembangan pencapaian pola kerjasama usahatani.
  2. Pembimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha tanaman pangan dan hortikultura .
  3. Pelaksanaan studi analis mengenai dampak lingkungan (amdal) / Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) di bidang tanaman pangan dan hortikultura .
  4. Pembimbingan pelaksanaan amdal usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
  5. Pembimbingan penerapan pedoman kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani yang mengikuti program.
  6. Pembimbingan penerapan pedoman/kerjasama kemitraan usaha tanaman pangan dan hortikultura .
  7. Pemantauan dan evaluasi analisa usaha ekonomi tanaman pangan dan hortikultura .
  8. Perencanaan, pelaporan pengembangan usaha pertanian.
  9. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan :

  1. Pembimbingan kelembagaan usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani.
  2. Perencanaan dan pelaporan Kelembagaan
  3. Penetapan kebijakan pengembangan SDM dan kelembagaan.
  4. Fasilitasi pendidikan keterampilan pertanian
  5. Penerapan standarisasi dan prosedur sistem dan metode pendidikan keterampilan.
  6. Penerapan norma dan standar kelembagaan pelatihan pertanian
  7. Pemberian fasilitas pelatihan keterampilan pertanian
  8. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.