Sosialisasi LM3 Tahun 2012

Program pengembangan agribisnis melalui Lembaga Mandiri yang Mengakar di  Masyarakat (LM3) merupakan salah satu pilar utama pemberdayaan masyarakat yang dirancang dalam rangka menggerakkan perekonomian perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kesempatan berusaha di perdesaan.

Program ini dimaksudkan agar LM3 dapat ikut berperan sebagai agen pembangunan di perdesaan, khususnya di bidang agribisnis dan mampu menerapkan prinsip-prinsip agribisnis dalam usahanya. Dengan peran tersebut, diharapkan produksi, produktivitas, kualitas dan nilai tambah produk LM3 dan masyarakat di sekitarnya dapat ditingkatkan. Disamping itu LM3, juga diharapkan dapat berfungi sebagai mitra Kementrian Pertanian, yang secara bersama-sama dengan masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada dalam mendorong aktivitas ekonomi perdesaan melalui pembangunan pertanian.

LM3 itu sendiri merupakan singkatan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat, adalah lembaga yang terorganisir secara formal, tumbuh dan berkembang secara mandiri di masyarakat dengan kegiatan utama meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan, sosial dan keagamaan, serta meningkatkan ketrampilan masyarakat melalui kegiatan agribisnis yang dikelola secara mandiri dan atau bermitra dengan petani atau kelompok tani di wilayahnya antara lain kelembagaan pendidikan islam (pondok pesantren), seminari, paroki, gereja, pasraman, vihara dan subak.

Kegiatan LM3 akan diberikan untuk membantu usaha agribisnis yang meliputi :

•  Ditjen Tanaman Pangan : usaha pembenihan, usaha budidaya (usaha tani) dan usaha pasca panen tanaman pangan

•  Ditjen Hortikultura : usaha pembenihan, usaha budidaya (usaha tani) dan usaha pasca panen tanaman hortikultura

•  Ditjen PPHP : pengolahan dan pemasaran hasil pertanian tanaman pangan dan tanaman hortikultura

Proposal ditujukan dan dikirim kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan/Hortikultura/PPHP (disesuaikan dengan usaha agribisnis yang dipilih) paling lambat tanggal 15 Maret 2012. Proposal bantuan usaha agribisnis tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian kab/kota. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Pertanian Kabupaten/kota atau Dinas Pertanian TPH Provinsi Jawa Tengah.

 

OUTLINE PROPOSAL 2012 :

•  COVER

•  BAB I

•  PENDAHULUAN

•  PROFIL LEMBAGA ( alamat, nama pimpinan, jumlah santri, kegiatan lembaga)

•  PROFIL USAHA ( kegiatan usaha terkait agribisnis saat ini, SDM yang akan mengelola, kapasitas produksi dan potensi pasar)

•  BAB II

•  RENCANA PENGEMBANGAN USAHA ( usulan kegiatan usaha, ketersediaan bahan baku, potensi pasar, dll)

•  RAB (ketersediaan bangunan/sarana, alat mesin, modal usaha, operasional, transport)

•  LAMPIRAN :

•  Akte notaris pendirian lembaga

•  Dokumentasi kegiatan

HALAMAN PENGESAHAN/REKOMENDASI

Contoh:

Penulis:Indri